LHK hukum NSP Rp.1 Triliun
dzalikanews - detiknews -Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. Kemenangan ini dianggap Kemen LHK sebagai kemenangan rakyat Riau.
"Kami sangat apresiasi putusan ini karena putusan ini bukan hanya untuk kami. Tetapi putusan ini juga untuk rakyat Riau terutama rakyat Meranti," ujar kuasa hukum Kemen LHK, Patra M Zen, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/8/2016).
Dalam putusan ini, PT NSP dihukum membayar Rp 1,040 triliun ke Kemen LHK. Menurut Patra, putusan ini sedikit mengobati warga Riau yang dirugikan akibat ulah perusahaan yang membakar hutan.
"Gugatan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat di sana yang sangat dirugikan atas kebakaran hutan. Kalau kita ingat tahun lalu banyak sekali kerugian mulai dari kesehatan, bandara yang ditutup hingga kerugian ekonomi masyarakat," ujarnya.
Patra menambahkan, pihaknya juga tidak gentar bila PT NSP mengajukan perlawanan lewat tingkat banding. Dia mengatakan, pihaknya siap meladeni PT NSP hingga ke tingkat kasasi.
"Tapi kalau bisa sebaiknya patuhi saja ini dan kami sangat mengapresiasi tinggi putusan PN Jaksel yang telah memberikan rasa keadilan," ucap Patra.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.
Dalam sidang Kamis (11/8) PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun. Ketua majelis hukum Effendi Mukhtar menganggap PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau, tahun lalu.
(rvk/Hbb)
"Kami sangat apresiasi putusan ini karena putusan ini bukan hanya untuk kami. Tetapi putusan ini juga untuk rakyat Riau terutama rakyat Meranti," ujar kuasa hukum Kemen LHK, Patra M Zen, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/8/2016).
Dalam putusan ini, PT NSP dihukum membayar Rp 1,040 triliun ke Kemen LHK. Menurut Patra, putusan ini sedikit mengobati warga Riau yang dirugikan akibat ulah perusahaan yang membakar hutan.
"Gugatan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat di sana yang sangat dirugikan atas kebakaran hutan. Kalau kita ingat tahun lalu banyak sekali kerugian mulai dari kesehatan, bandara yang ditutup hingga kerugian ekonomi masyarakat," ujarnya.
Patra menambahkan, pihaknya juga tidak gentar bila PT NSP mengajukan perlawanan lewat tingkat banding. Dia mengatakan, pihaknya siap meladeni PT NSP hingga ke tingkat kasasi.
"Tapi kalau bisa sebaiknya patuhi saja ini dan kami sangat mengapresiasi tinggi putusan PN Jaksel yang telah memberikan rasa keadilan," ucap Patra.
Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.
Dalam sidang Kamis (11/8) PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun. Ketua majelis hukum Effendi Mukhtar menganggap PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau, tahun lalu.
(rvk/Hbb)
0 Comments
Terimakasih anda telah mengunjungi blog saya, Semoga Anda mendapatkan manfaat dan mohon tunjuk ajarnya dengan sopan