Dinda Tentang Kebiri

By May 29, 2016 ,

TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis peran Dinda Kanyadewi (29) mengaku senang dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Di dalam Undang-undang tersebut terdapat tambahan pidana alternatif, salah satunya yakni kebiri kimia.

"Alhamdulillah ya, akhirnya ada kejelasan untuk ini. Aku menyambut keputusan itu dengan suka cita gitu," kata Dinda dalam wawancara di Global TV, Jakarta Barat, Jumat (27/5/2016).
Menurut dia, kekerasan seksual semakin marak dan semakin tidak berperikemanusiaan. Sehingga, dengan adanya pemberian hukuman baru yang lebih berat, ia berharap ada efek jera.
Dinda juga mengajak para korban kekerasan untuk berani melapor agar pelaku pelaku bisa dihukum setimpal, meski ia paham bahwa itu bukan hal yang mudah.
"Yuk berani ngomong karena banyak juga teman-teman yang akan berani membantu dan perjuangkan hak kalian. Karena kadang kan korban merasa malu untuk bicara, jadi kalau menurut aku bicara dan laporkan," katanya.

You Might Also Like

0 Comments

Terimakasih anda telah mengunjungi blog saya, Semoga Anda mendapatkan manfaat dan mohon tunjuk ajarnya dengan sopan