Kembalikan uang Negara koruptor bebas
JPNN - JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya cukup mengembalikan kerugian keuangan negara saja.
Salah satu anggota tim pengkaji kebijakan ini, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, kajian itu dilakukan berdasarkan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, wacana ini juga terkait grey area perbuatan yang dikatagorikan sebagai 'kriminalisasi kebijakan' yang terkait dengan dugaan kerugian negara.
Khususnya, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang dikaitkan dengan UU Administrasi Negara.
Hanya saja, Indriyanto mengatakan, perlu ada batasan dan kriteria sampai sejauh mana grey area antara pidana korupsi dengan pelanggaran administratif terkait pelaksanaan kebijakan penyelenggara negara.
"Batasan dan kriteria atas delik bagi pengembalian keuangan negara tidak bersifat generalisasi regulasi delik korupsi," kata Indriyanto, Selasa (26/7).
Ia menambahkan, wacana ini justru sudah ada sejak era presiden sebelumnya. Wacana itu yakni memilih efek jera berupa penahanan pelaku tanpa ada hasil maksimalisasi pengembalian keuangan negara.
"Atau memeroleh maksimalisasi hasil pengembalian keuangan negara saja," kata dia.
Mantan pimpinan KPK ini mengatakan, bila nanti diduga kuat ada kerugian negara, namun kemudian dikembalikan maka akan menjadi pertimbangan menentukan lanjut atau tidaknya kasus itu.
Dia berpendapat, dari sisi keuangan negara akan bermanfaat dibandingkan dengan biaya yang besar yang harus dikeluarkan jika kasus berlanjut di pengadilan.
"Karena memang tujuan akhir dari penindakan korupsi adalah maksimalisasi pengembalian keuangan negara," ungkap Indriyanto. (boy/jpnn)
Salah satu anggota tim pengkaji kebijakan ini, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, kajian itu dilakukan berdasarkan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, wacana ini juga terkait grey area perbuatan yang dikatagorikan sebagai 'kriminalisasi kebijakan' yang terkait dengan dugaan kerugian negara.
Khususnya, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang dikaitkan dengan UU Administrasi Negara.
Hanya saja, Indriyanto mengatakan, perlu ada batasan dan kriteria sampai sejauh mana grey area antara pidana korupsi dengan pelanggaran administratif terkait pelaksanaan kebijakan penyelenggara negara.
"Batasan dan kriteria atas delik bagi pengembalian keuangan negara tidak bersifat generalisasi regulasi delik korupsi," kata Indriyanto, Selasa (26/7).
Ia menambahkan, wacana ini justru sudah ada sejak era presiden sebelumnya. Wacana itu yakni memilih efek jera berupa penahanan pelaku tanpa ada hasil maksimalisasi pengembalian keuangan negara.
"Atau memeroleh maksimalisasi hasil pengembalian keuangan negara saja," kata dia.
Mantan pimpinan KPK ini mengatakan, bila nanti diduga kuat ada kerugian negara, namun kemudian dikembalikan maka akan menjadi pertimbangan menentukan lanjut atau tidaknya kasus itu.
Dia berpendapat, dari sisi keuangan negara akan bermanfaat dibandingkan dengan biaya yang besar yang harus dikeluarkan jika kasus berlanjut di pengadilan.
"Karena memang tujuan akhir dari penindakan korupsi adalah maksimalisasi pengembalian keuangan negara," ungkap Indriyanto. (boy/jpnn)
0 Comments
Terimakasih anda telah mengunjungi blog saya, Semoga Anda mendapatkan manfaat dan mohon tunjuk ajarnya dengan sopan