Pengusaha Gesek Tunai Mesin EDC di Bandung Dibekuk, Rugikan Bank Miliaran Rupiah

"Ini merugikan bank miliaran rupiah," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6/2016).
Penangkapan tersangka RF itu dilakukan pada Kamis (9/6) di Bandung. Modus yang dilakukan, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang menggunakan mesin itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Di mana mesin EDC yang seharusnya digunakan untuk transaksi kartu kredit non tunai tetapi oleh tersangka mesin EDC tersebut malah digunakan untuk transaksi tunai (gestun) yakni pemegang kartu kredit tidak membelanjakan barang tapi langsung mengambil uang dari pemegang EDC dengan pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Pelaku juga menerima kartu kredit palsu dengan pemotongan 50 % pemilik EDC dan 50% pemegang kartu bodong dan 50%," jelas Agung.
Penyidik Bareskrim melakukan tangkap tangan terhadap tersangka RF dengan barang bukti 3 mesin EDC miliknya, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi gesek tunai.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri ditangkap tersangka lain saudara YAE dengan barang bukti satu mesin EDC di Bandung dan juga diamankan 187 kartu kredit dari berbagai bank. Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut ke pemilik mesin EDC lain yang berada di Bali, Kalimantan, Semarang," urai dia.
(dra/dra)
0 Comments
Terimakasih anda telah mengunjungi blog saya, Semoga Anda mendapatkan manfaat dan mohon tunjuk ajarnya dengan sopan